CILEGON – Pembongkaran bangunan non-permanen di lahan Lapak, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, mulai dilakukan secara bertahap oleh pemegang kuasa lahan, Deni Juweni atau akrab disapa Abah Jen, Jumat (8/8/2025).
Abah Jen menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan berdasarkan kuasa yang diberikan pemilik lahan kepadanya. Ia menegaskan bahwa pembongkaran hanya dilakukan terhadap bangunan milik warga yang telah menerima uang kerohiman.
“Yang dibongkar adalah bangunan milik warga yang sudah menerima uang kerohiman,” tegasnya.
Bagi warga yang belum sepakat atau menolak pembongkaran, Abah Jen akan menempuh jalur hukum, dan saat ini sudah ada 30 orang yang sudah laporkan ke pihak berwajib dan sebagian sudah mendapat surat panggilan dari Polda banten. Ia juga membantah adanya pengancaman terhadap warga seperti isu yang beredar.
“Pembongkaran ini bukan pengusiran, saya tidak memaksa. Silakan kalau mau menempati, ini negara hukum, ada aturan yang berlaku, silakan ditempuh,” ujarnya.
Menurutnya, proses pembongkaran dilakukan secara persuasif melalui musyawarah, dengan melibatkan aparat penegak hukum dan mengedepankan pendekatan humanis. Warga terdampak, kata dia, telah menerima uang kerohiman bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp29 juta per kepala keluarga (KK).
“Kita tidak main gusur. Semua sesuai aturan, dengan musyawarah, dan warga diberi waktu mencari tempat tinggal baru,” imbuhnya.
Abah Jen berharap langkah ini menjadi awal penataan kawasan Sukmajaya agar lebih tertib, legal, dan produktif.
Sementara itu, di tengah proses pembongkaran, sejumlah warga melalui kuasa hukumnya melapor kepada Anggota Komisi XIII DPR RI, Edison Sitorus, yang kemudian menindaklanjuti ke Kemenkumham Kanwil Banten.
Laporan tersebut direspons dengan rapat koordinasi di Kantor Wali Kota Cilegon bersama kuasa hukum dan warga terdampak.
Namun, Abah Jen mengaku kecewa lantaran tidak diundang menghadiri pertemuan tersebut.
“Kecewa tidak diundang. Kalau saja diundang, saya akan jelaskan seluruh kebenarannya,” pungkasnya.