Iklan

Dinas Lingkungan Hidup Cilegon Sidak Kandang Sapi dan Pabrik Tahu Ilegal di Lahan Sengketa, Cemari Lingkungan

Selasa, 12 Agustus 2025, 19:14 WIB Last Updated 2025-08-12T12:14:30Z
masukkan script iklan disini

CILEGON – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon menemukan pelanggaran serius saat melakukan investigasi di wilayah Sukmajaya, Selasa (12/8/2025). Di lokasi aduan, petugas mendapati kandang sapi dan pabrik tahu yang berdiri di lahan bukan miliknya, dengan kondisi pengelolaan lingkungan yang sangat buruk.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, kandang berisi sekitar belasan ekor sapi dalam kondisi memprihatinkan. Limbah kotoran dibiarkan berserakan, air buangan langsung mencemari lingkungan, dan ternak dilepasliarkan hingga mengganggu pemukiman warga. Tidak ditemukan pemilik di tempat, sementara aturan wajib kerja sama dengan dokter hewan dan pengawasan mantri hewan sama sekali diabaikan.

Bersebelahan dengan kandang sapi tersebut, DLH juga menemukan pabrik tahu yang saat itu tidak beroperasi. Pabrik dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 01704228058703 atas nama Suud ini diketahui menggunakan kayu bakar sebagai bahan bakar, membuang limbah dan grey water langsung ke lingkungan, serta menyisakan minyak goreng di wajan penggorengan.

Menurut keterangan Mahsus, Humas Abah Jen selaku penerima kuasa pemilik lahan, kedua usaha ini telah menempati lahan tanpa izin sejak 2005. Pemilik kandang sapi diketahui bernama Taslim, sedangkan pabrik tahu milik Suud. Ia mendesak agar seluruh kegiatan tersebut dihentikan total, lokasi dibersihkan, dan dilakukan penyegelan permanen demi mengakhiri pencemaran.

Temuan DLH ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah harus bergerak cepat. Penegakan aturan kepemilikan lahan, pengelolaan limbah, dan standar kesehatan harus dilakukan tanpa kompromi untuk melindungi lingkungan dan keselamatan warga Cilegon.
Komentar

Tampilkan

Terkini